LIMBOTO, mediasulutgo.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada Manajemen PT. Trijaya Tangguh (PT. TJT) Gorontalo pada tanggal 4 Februari 2022.
Dalam suratnya Disnakertrans meminta PT. TJT untuk dapat memberikan jawaban/Tanggapan terkait tuntunan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dengan batas waktu minggu ke 2 bulan Februari 2022.
Hal itu menyusul rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Gorontalo kepada Disnakertrans agar dapat memfasilitasi pertemuan/perundingan antara pihak manajemen perusahaan PT TJT dengan KASBI.
“Benar bahwa rekomendasi telah dikeluarkan oleh DPRD, untuk Disnakertrans Kabupaten Gorontalo agar dapat memfasilitasi pertemuan/perundingan antara pihak manajemen PT. TJT dengan kongres KASBI. Dalam hal ini, kami telah menindaklanjutinya”ungkap Milla P.,SE Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Gorontalo.
Selain menyurat kata Milla, pihaknya juga telah melakukan pertemuan/pembinaan ke pihak manajemn PT. TJT tanggal 3 Februari 2022 dikantornya Desa Motoduto Kecamatan Boliyohuto.
“Selanjutnya tim Disnaker melalui bidang Hubungan industrial, menjadwalkan akan melakukan pertemuan kembali hari selasa 15 Februari untuk memfasilitasi pertemuan PT TJT dan wakil pihak pekerja dalam bentuk forum pembinaan HI.”ujar Milla
Hal itu jelasnya, Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, UU No.13 thn 2003, UU Cipta kerja No.11 thn 2020 dan Permenaker No. 17 thn 2014, kepmen No.16 thn 2001.
Milla juga menambahkan, dalam melakukan pembinaan, Disnakertrans Kabupaten Gorontalo akan melibatkan pengawas tenaga kerja Provinsi Gorontalo.
“Disnaker dan pengawas tenaga kerja provinsi juga akan lebih ketat dalam evaluasi dan pembinaan baik keperusahaan dan organisasi serikat pekerja yang ada diwilayah Kabupaten Gorontalo agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam uu 21/2000 dan permenaker 16/2001.”tegasnya
Dirinya berharap, pihak perusahaan dan serikat pekerja dapat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mufakat sesuai amanat UU no 13/2003 Ketenagakerjaan.(if)