BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membantah pihaknya telah memberhentikan Abdul Eba Nani (AEN) dari Anggota DPRD Bolmut.
Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Bolmut Farid Lauma, SE saat di konfirmasi oleh sejumlah media via telpon, Rabu (22/07/2020) mengatakan, keputusan memberhentikan kader partai ataupun anggota DPRD, ada di tangan DPP PAN.
“Setelah yang bersangkutan itu ditetapkan tersangka, maka DPD PAN Bolmut itu akan melakukan rapat pleno untuk memberhentikan saudara AEN sebagai anggota PAN itu pertama, kedua mengusulkan pergantian antar waktu dan ketiga usulan pencabutan KTA PAN,” Tegasnya.
Lanjut Farid, DPD PAN Bolmut nantinya akan merekomendasikan ke DPW PAN Provinsi dan nantinya akan diteruskan ke tingkat pusat.
“Pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota, pencabutan KTA dan lain sebagainya itu kewenangan DPP,” Pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bolmut dari F-PAN, AEN tersandung masalah narkoba dan kasusnya saat ini sedang berproses. (Dolvin)