Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESLEGISLATORPOLITIKSULUT

Perda terkait Pemerintahan Desa, Suriansyah: Harus Berbanding Lurus Kesejahteraan Aparat Desa

×

Perda terkait Pemerintahan Desa, Suriansyah: Harus Berbanding Lurus Kesejahteraan Aparat Desa

Sebarkan artikel ini

MEDIASILUTGO.COM, BOLMUT – Bahwa sebuah Produk Hukum dibuat mempunyai rasa keadilan dan kepastian hukum bukan semata hanya sebagai norma hukum saja. Tetapi juga punya tujuan dan kebaikan yang dicapai.

Hal itu dikatakan, Suriansyah Korompot sebagai juru bicara Fraksi Kebangkitan dan Persatuan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan 4 Buah Ranperda Kabupaten Bolmut Tahun 2021, di ruang rapat DPRD Bolmut, Senin (31/5/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu pemerintah memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

“Kita hari ini akan menetapkan tiga Ranperda yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa tentunya juga harus berbanding lurus dengan kesejahteraan para aparat desa,” kata Suriansyah.

Tiga dari empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Pertama, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi, Kedua, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketiga, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

Untuk itu, Fraksi Kebangkitan dan Persatuan DPRD Bolmut menyarankan kepada Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan kesejahteraan aparatur desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Setelah Ranperda ini kita tetapkan, maka kita bersama-sama juga untuk memikirkan kesejahteraan aparatur desa yang sesuai dengan PP 11 Tahun 2019,” pungkasnya. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *