MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Belum genap satu minggu bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut Nana Riana, SH.MH., melakukan gerak cepat.
Penyidikan Kasus Mark Up Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran tahun 2018-2020, diaudit dengan menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut.
Kejari Bolmut Nana Riana saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/3/2021) mengatakan, Hasil penyidikan sementara, dari 29 OPD, ditemukan mark up yang dilakukan oleh rekanan/pihak ketiga PLN ULP Bolmut dengan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,9 Milyar Rupiah.
“Kerugian mungkin akan bertambah karena baru 4 OPD yang sudah dilakukan audit investigasi. Kedepan Tim Penyidik Kejari Bolmut akan mempercepat proses penyidikan dan penanganan kasus serta upaya-upaya pemulihan kerugian negara” ujarnya. (Dolvin)