Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMOHEADLINES

Pemda Boalemo Terima Penghargaan Dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

×

Pemda Boalemo Terima Penghargaan Dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, Mediasulutgo.com Atas Dukungan Program Isbat Nikah Terpadu untuk tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo menerima piagam penghargaan dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut di serahkan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo DR.Drs.H.izzuddin, Hm,SH,MH, kepada Plt Bupati Boalemo Ir.Anas jusuf,M.si, Bertempat di ruang Vicon Kantor Bupati,Pada Selasa (09/03/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf setelah menerima Piagam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Agama Tinggi Provinsi Gorontalo DR.Drs.Izzudin yang telah menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Boalemo atas dukungan Program Isbat Nikah.

“Terimakasih kepada Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia semoga penghargaan ini menjadi suatu kebanggaan Pemerintah Boalemo yang telah sukses mendukung Program Isbat nikah”.

Anas Jusuf juga menuturkan bahwa program ini, untuk meleggalkan pernikahan pasangan suami/istri, secara agama sudah sah, akan tetapi dari sisi ketentuan hukum Negara masih kurang, sehingganya Pemda Boalemo bersama TAPD menyikapi program isbat Nikah ini,atas persetujuan DPRD untuk di anggarakan.

“Program ini, untuk meleggalkan pernikahan pasangan suami/istri, yang secara agama sudah sah, tetapi dari sisi ketentuan hukum Negara masih kurang, dan Alhamdulilah dengan adanya program ini banyak masyarakat yang terbantu untuk mendapatkan akta kelahiran”.tutur Plt Bupati

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs.Izzudin memberikan apresisasi kepada Pemda Boalemo yang telah mendukung Program Isbat Nikah di Kabupaten Boalemo,di mana Program ini salah satu terobosan bagi Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat pasangan suami/istri yang belum mendapatkan legalitas,yang nantinya akan berpengaruh pada anak-anaknya untuk memperoleh akta kelahiran maupun hak-hak lainnya.

“Semoga dengan Program ini sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dan pengadilan Agama Tinggi Provinsi Gorontalo akan terjalin dengan baik”. (Alkif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *