Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan AR bersama 4 Rekannya Sebagai Tersangka

×

Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan AR bersama 4 Rekannya Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya resmi menetapkan salah seorang oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama 4 rekannya sebagai tersangka
kasus judi sabung ayam.

Dari ke lima tersangka itu masing – masing AR alias Ance yang saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo Utara dari Praksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara 4 rekannya itu merupakan warga masyarakat masing – masing inisial
RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37) serta MR alias Man (43) yang tertangkap dalam penggerebekan judi ayam bersama oknum aleg tersebut.

“Jadi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses mulai dari gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik,” ungkap ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili, Kamis (06/07/2023).

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Para tersangka sudah resmi ditahan di rutan Polres Gorontalo Utara,” kata Lesman Katili.

Sebelumnya AR bersama dengan empat warga lainnya yang diamankan di lokasi judi sabung ayam oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, pada hari selasa sore (04/07/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *