Tabongo Timur Contoh Desa Antikorupsi Tingkat Nasional, Nelson Harap Ini Jadi Icon Desa lain di Kabgor
Limboto- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), saat ini menetapkan desa Tabongo timur sebagai contoh desa anti korupsi tingkat Nasional. Untuk menuju kesana KPK RI mengawali dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Anti Korupsi di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Selasa (04/7/2023). Kegiatan itu pun menghadirkan Lembaga data, tokoh agama, tokoh masyarakat, rema muda, tokoh perempuan.
Bupati Gorontalo, yang turut hadir dalam bimtek tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KPK RI yang menetapkan desa tabango timur menjadi percontohan desa anti korupsi. Kata Nelson, dirinya terus mendukung upaya ini agar menjadi icon desa lain di Kabupaten Gorontalo.
Karena sudah menjadi Percontohan Desa Antikorupsi, maka diharapkan seluruh masyarakat ikut berpartisipasi
“Pemkab Gorontalo melalui Indeks Desa Membangun (IDM) tidak sekedar melampaui target pembangunan tetapi mendorong desa secara keilahian, budaya, keagamaan termasuk bebas anti korupsi,” harapnya.
Ia menegaskan, Pemkab Gorontalomendorong pemerintahan yang bersih, harmonis dan mengembangkan desa. Dengan memperkuat kelembagaan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa melalui BPD dalam melakukan pengawasan.
Selanjutnya, Bupati dua periode itu berharap melalui bimtek antikorupsi ini memiliki korelasi dalam peningkatan kesejahteraan, terbukti dengan Desa Tabongo Timur mmeiliki Bundes yang terus berkontribusi dalam peninmgkatan PAD desa.
Bimtek tersebut, ungkap Nelson, sangat representatif terhadap pencegahan antikorupsi yang dilaksanakan di desa, terutama bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat desa
Untuk diketahui, bimtek anti korupsi ditandai juga dengan penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat.