BOALEMO, mediasulutgo.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boalemo diduga melakukan pemungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam mengurus berkas.
Hal itu sesuai informasi yang dihimpun mediasulutgo.com kepada masyarakat.
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, saat dirinya mengurus KTP (mengganti KTP) persyaratan yang ada hanya membawa KTP asli untuk kepengurusan, tetapi saat dirinya sampai ke dinas tersebut pihak dinas masih mempertanyakan map dan fotocopy KTP sebagai syarat lainnya.
“Persyaratan yang saya baca secara online hanya KTP asli yang di bawah, kan hanya mengurus KTP,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (22/07/22).
“Nah dari situ mereka tawarkan map dan fotocopy dari mereka karena katanya mereka ada usaha koperasi di dalam situ, dan itu dibayar,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan dalam pengarsipan saja pihak Dukcapil meminta pembayaran.
Dia menduga hal ini ada kedapatan pungli kepada masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo, Teguh Jatmika, mengatakan bahwa usaha yang disebutkan memang benar adanya.
“Koperasi ini dikelolah oleh Dharma Wanita Persatuan Dukcapil Boalemo,” tegas Teguh.
Namun demikian ketika ditanya izin usaha mendirikan koperasi di dalam instansi, dirinya mengaku izin usaha belum ada. “Belum ada tindak lanjut,” tuturnya. (YvG).