BOLMONG, mediasulutgo.com — Tidak terima di tuduh selingkuh dengan suami orang, PT Alias Cici (23) warga Desa Imandi Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya melaporkan YB Alias Yun warga Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat ke Polisi.
Selain melaporkan Yun, mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi di Manado ini juga melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap telah menyebar fintah dan pencemaran nama baik.
Kepada mediasulutgo.com Cici menuturkan kronologis kejadian, Minggu (19/07/2020) siang
sekitar pukul 14:30 Wita tiba-tiba Yun mendatangi rumahnya dan langsung berteriak-teriak dengan kalimat-kalimat yang kasar.
“Mendengar itu mama dan adik saya keluar dan bertanya kenapa teriak-teriak menuduh begitu apa ada buktinya”beber Cici.
Adu mulutpun terjadi hingga akhirnya di leraikan oleh ketua RT dan warga yang saat itu berada di tempat kejadian perkara.
Atas perisitiwa tersebut Cici merasa malu dan keberatan karena dianggap telah menyebar fintah serta pencemaran nama baik. Ia pun Resmi melaporkan Yun dengan nomor polisi:STTLP/26/VII/2020/SULUT/SPKT/Res BM, serta menyerahkan sejumlah barang bukti berupa salinan dugaan ujaran kebencian lewat sosial media.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Bolmong, melalui anggotanya Briptu Dewa, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Laporannya soal penghinaan itu sudah kami terima. Juga sudah dibuatkan laporan resmi dan tanda bukti laporan juga sudah diserahkan kepada mereka,”jawabnya singkat.(Ronniy)