Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMGORONTALO

Kuasa Hukum IBF: Kerugian Korban Rahmat Ambo Berkisar Rp5 M

×

Kuasa Hukum IBF: Kerugian Korban Rahmat Ambo Berkisar Rp5 M

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, mediasulutgo.com – Kuasa Hukum PT. International Bussiness Future (IBF) Provinsi Gorontalo, Mamat inaku, mengatakan, saat ini sesuai data-data yang dikumpulkan, kerugian member korban investasi bodong Rahmat Ambo (RA) berkisar Rp5 Miliar.

Hal itu dibuktikan dengan terkumpulnya 329 data member korban investasi bodong RA. Ratusan data tersebut dikumpulkan Tim Satuan Tugas (Satgas) IBF setelah dua pekan melakukan pendataan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“329 member tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Pohuwato 120 member, Boalemo 128 member, Bone Bolango 40 member, serta Kota Gorontalo 40 member. Setelah diverifikasi oleh Satgas IBF, total kerugian yang dialami para member korban RA yang mengatasnamakan PT IBF tersebut berkisar Rp5 miliar,” beber Mamat.

Mamat juga membeberkan, jika 329 data korban dari RA itu sudah masuk dalam website www.satgasinvestasiindonesia.id.

Mamat Inaku menyerukan kepada para member korban RA yang belum terdata, dapat mengadukan melalui laman website www.satgasinvestasiindonesia.id, atau melalui email satgasinvestasiindonesia22@gmail.

“Ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah member yang tertipu dengan investasi bodong Rahmat Is Ambo. Selain dengan mengakses laman itu, kita juga data member melalui tim edukasi untuk dimasukkan dalam sistem aplikasi yang dibuat oleh Tim Satgas IBF Provinsi Gorontalo,” tuturnya.

Para korban juga kata Mamat, dapat mengetahui apakah datanya sudah diinput atau belum, dengan mengakses laman dari Satgas IBF itu.

Dari pola pendataan ini kata mamat adalah langkah yang tepat diambil oleh tim satgas IBF Provinsi Gorontalo. “Sebab dengan cara inilah memutus peredaran investasi bodong terutama di gorontalo dan juga akan membantu Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus investasi bodong yang membawa-bawa nama klien saya dalam hal ini adalah PT IBF,” tutur Mamat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *