BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Pelaku ilegal fishing yang kian marak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kerap resahkan para nelayan.
Hal ini diseriusi oleh Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut, AKP Herdi Y Manampiring SH, saat dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu.
Saat ini Polres Bolmut telah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penangkap ikan dengan cara merusak menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres setempat.
“Meskipun dengan fasilitas seadanya Polres Bolmut akan melakukan kegiatan semaksimal mungkin dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku bom ikan ini,” kata Herdy.
Dirinya mengaku, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polair Polda Sulawesi Utara untuk melakukan operasi di beberapa titik yang terindikasi menjadi sasaran para nelayan ilegal fishing tersebut.
“Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, maka dalam hal ini kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan,” Ungkapnya.
Mantan Kapolsek Bolangitang itu menegaskan, bagi yang melanggar ilegal fishing akan dijerat pasal 92 jo pasal 93 jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kalau gak mau masuk penjara jangan coba-coba melakukan ilegal fishing,” tegasnya.
Herdy menambahkan, bahwa langkah Polres Bolmut untuk menjawab keluhan masyarakat Bolmut.
“Untuk menjawab keluhan para nelayan serta menjaga ekosistem laut atau terumbuh karang di laut wilayah bolmut,” imbuhnya. (Dolvin)