GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) atas usul inisiatif DPRD, melalui rapat paripurna di Ruang sidang, Selasa (18/01/2022).
“Jadi pertama ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pimpinan dan Anggota BPD,” ungkap Bupati Indra Yasin.
Selain itu ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Kewenangan Desa.
“Tentu kami pemerintah daerah telah menyetujui dari hasil kajian 4 ranperda ini, yang tadi baru saja dilakukan pembahasan bersama sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Ia mengatakan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang hak keuangan kepala desa, perangkat desa dan pimpinan dan anggota BPD, perlu dilakukan perubahan.
“Karena harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, tentu sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan para kepala desa. Nah, hak keuangan kepala desa saat ini memang kalau tidak salah saya Rp 2 juta lebih ya. Nah, itu nanti pada saat pembahasan, kita akan tunggu, apakah ada penambahan atau bagaimana. Tapi, yang jelas ada penambahan,” tandasnya.(TR-05)