“Dikes Kolaborasi Dengan Polres Gorontalo Dirikan Pos Pengaduan Sertifikat Vaksin”
LIMBOTO, mediasulutgo.com – Dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat yang sudah divaksin, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui kerjasama Dinas Kesehatan (Dikes) dan Polres Gorontalo, menggagas dan membentuk Pos Pengaduan Layanan Sertifikat Vaksin Covid-19.
Diketahui Pos pengaduan tersebut berpusat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Pemindahan Polres Gorontalo Terungkap Dalam Rapat Optimalisasi BMD
Upaya ini merupakan bentuk inisiatif dan respon Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo terhadap persoalan yang muncul pasca vaksinasi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo; Roni Sampir, pembentukan tim satuan tugas pengaduan sertifikat vaksin ini, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sudah divaksin dan menemukan kendala dalam pengurusan sertifikat vaksin.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang menemui persoalan sertifikat vaksin dapat melakukan pengaduan lewat Call Centre yang disediakan atau bisa juga datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Kepada masyarakat di Kab. Gorontalo, Roni Sampir berharap dapat memanfaatkan keberadaan posko pengaduan ini jika menemui kendala pasca melakukan vaksin.
Roni Sampir menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak hanya mendorong masyarakat untuk divaksin tapi juga siap memfasilitasi masyarakat pasca vaksin.
Di Kabupaten Gorontalo ungkap Roni Sampir, vaksinasi saat ini sudah mencapai 70 persen, yang berarti sudah sesuai dengan target yang ditetapkan.
Prosentase vaksin denga capaian ini merupakan kado ulang tahun Kab. Gorontalo yang ke 348 tahun 2021.(IM)