Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONG RAYABOLMUTSOSIAL BUDAYASULUT

Ketua SBSI Bolmut Prihatin, Banyak Wartawan Belum Dilindungi JKN

×

Ketua SBSI Bolmut Prihatin, Banyak Wartawan Belum Dilindungi JKN

Sebarkan artikel ini

BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM –  Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Syamsudin Olii SE, prihatin masih banyak wartawan yang belum dilindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional. Terutama BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, regulasi tentang kesehatan mewajibkan perusahaan pers memberi perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja. Jaminan tersebut sangat penting, karena wartawan juga pekerja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sesuai data yang ada, masih banyak wartawan belum mendapat (program) ini. Padahal, jaminan tersebut penting karena wartawan kan juga bekerja,” kata Syamsudin Olii, saat bersua dengan wartawan media ini, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, tidak ada perbedaan soal kewajiban antara perusahaan umum dengan perusahaan pers. Perusahaan media punya tanggungan yang sama untuk perlindungan wartawan.

“Profesi wartawan merupakan salah satu profesi yang berisiko mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan kecelakaan kerja lainnya yang bisa diakomodir pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkapnya.

“Seharusnya semua karyawan perusahaan media itu menjadi peserta BPJS kesehatan, termasuk BPJS ketenagakerjaan,” tambah Opan sapaan akrabnya.

Kami menyadari bahwa, profesi wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memburu informasi mereka sangat rentan dengan resiko gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja

“Apabila saat beraktivitas, tiba-tiba terjadi kecelakaan, tidak punya uang, itu kan bisa membantu mereka pada perawatan di rumah sakit secara gratis,” ujarnya.

Perusahaan pers yang tidak mendaftarkan medianya, maka sama saja dengan melanggar sederet aturan. Karena jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Acuannya pada regulasi tertinggi yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 28 huruf h, bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan sosial,” pungkasnya.

Diketahui, ada sekitar 50 an perusahaan media baik cetak maupun online yang melakukan peliputan dilingkungan pemerahan Kabupaten Bolmut. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *