Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMUTHEADLINESLEGISLATORPOLITIKSULUT

Siap-siap, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Disepakati DPRD Bolmut

×

Siap-siap, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Disepakati DPRD Bolmut

Sebarkan artikel ini
DPRD bolmut

BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah disepakati dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Setda Bolmut. Bertempat diruang Rapat DPRD, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Ranperda tersebut telah di lakukan pengkajian secara yuridis formal dan materil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor: 180/21.7239/Sekr-Ro.Hukum yang ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O. E. Kandouw tertanggal 20 Desember 2021.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak dan dihadiri anggota, Kasatpol PP Farham Patadjenu dan jajaran serta Kabag Hukum Ivan Gahtan, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut terdiri dari 10 Bab dan 37 Pasal dengan ruang lingkupnya meliputi tertib fasilitas umum; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib bangunan; tertib sungai, saluran, kolam dan pinggiran pantai; tertib lingkungan; tertib penguna jalan; dan tertib sosial.

 

“Ranperda yang telah difasilitasi dan evaluasi oleh Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Bolmut dan Pemkab Bolmut terhadap catatan evaluasi sebelum di Paripurnakan menjadi sebuah Produk Perda,” ungkapnya.

Dalam rapat itu, Suriansyah Korompot  memberikan masukan atas Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Bolmut.

“Tujuan pembentukan Perda ini adalah masyarakat, maka kita harus mempertimbangkan kondisi, karakter dan sosial masyarakat. Karena bisa saja ada kendala dan masalah,” tuturnya.

Disamping itu, Suriansyah juga berharap kepada Dinas, Kantor dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Bolmut sudah didukung oleh sumber daya yang memadai.

“Mudah-mudahan Satpol PP dalam penerapan Perda ini sudah didukung oleh anggaran dan personilnya,” tambahnya.

Sementara, Kabag Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan menjelaskan bahwa berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini sangat penting sebagai payung hukum instansi teknis dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Sehingga kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan mengawalinya dengan sosialisasi dan edukasi.

“Karena aturan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat. Perda ini sifatnya memaksa dan tidak memandang golongan. Maka, terlebih dahulu akan di sosialisasikan selama satu tahun kedepan. Hal itu juga akan diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati serta dapat diatur lewat produk hukum di desa atau Peraturan Desa,” imbuhnya.

Pantauan media ini, rapat berlangsung alot ketika terdapat ketentuan pidana dalam rancangan Perda tersebut baik pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah. Jika ada pelanggaran.

Diketahui, Ranperda ini akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bolmut pada Bulan Februari mendatang. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *