Scroll keatas untuk lihat konten
PENDIDIKANHEADLINESOPINI

Sistem Zonasi Akankah dapat Menciptakan Keadilan Akses Pendidikan?

×

Sistem Zonasi Akankah dapat Menciptakan Keadilan Akses Pendidikan?

Sebarkan artikel ini
Zonasi sekolah
Ilustrasi

Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Karena selama ini kita sering kita melihat dikotomi sekolah unggulan dan non unggulan yang dapat memperlebar jurang kesenjangan di sektor pendidikan Indonesia.

Sehingga dari kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pendidikan yang setara dan dan terpupuknya rasa kebhinekaan di lingkup sekolah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan kondisi yang diharapkan, efek dari kebijakan sistem zonasi justru banyak anak tidak bisa masuk ke sekolah negeri manapun dan harus masuk ke sekolah swasta yang berbiaya mahal.

Bahkan lebih parahnya, sejak diterapkannya sistem zonasi dari tahun ke tahun jumlah siswa cenderung menurun. Seperti kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring. Ini terjadi karena letak sekolah tersebut memang jauh dari perumahan.

Di satu sisi kita melihat banyak anak yang tidak bisa masuk di sekolah manapun, karena tidak ada sekolah yang dekat dengan rumah mereka.

Dari dampak kebijakan sistem zonasi, kita bisa melihat pandangan bahwa sistem zonasi merupakan upaya untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkeadilan, tentu hal itu merupakan suatu pandangan yang keliru, karena akses pendidikan yang berkeadilan tidak akan pernah terwujud selama pemerintah belum menyamaratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di wilayah Indonesia.

Karena masalah sebenarnya yang menyebabkan dikotomi sekolah unggulan dan non unggulan adalah karena ketidaksetaraan kualitas pendidikan di seluruh sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Sehingga tidak heran jika ada yang namanya sekolah unggulan dan non unggulan.

Maka, tugas sebenarnya pemerintah bukan dengan menerapkan sistem zonasi namun menyamaratakan kualitas pendidikan, dengan meningkatkan kualitas, aksebiltas, dan fasilitas sekolah yang disebut sebagai sekolah non unggulan.

Agar tidak ada kategori sekolah unggulan dan non unggulan, yang ada hanyalah sekolah unggulan. Namun, hal ini sepertinya sulit untuk diupayakan oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *