Oleh : Fitra Hadun
Penulis merupakan Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) IAIN Gorontalo
OPINI, mediasulutgo.com — Sistem pendidikan Indonesia memang masih menjadi pr besar bagi pemerintah. Pasalnya Berdasarkan data World Population Review, kualitas pendidikan di Indonesia pada tahun 2022 berada diperingkat ke-55 dari 78 negara (goodnewsfromindonesia,id).
Telah banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah namun masih menyisahkan berbagai problem bagi sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu kebijakan sektor pendidikan yang cukup menarik perhatian publik sejak diterapkan sampai saat ini adalah kebijakan sistem zonasi.
Kebijakan sistem zonasi sudah diterapkan sejak 2017, namun masih banyak kendala-kendala yang muncul akibat penerapan dari kebijakan ini.
Kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 menggantikan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah (kemendikbud.go.id).