GORUT, mediasulutgo.com – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) 1444 hijriah tahun 2023 sebesar Rp30.000 per kepala (jiwa).
Hal itu setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan kementerian agama, Badan Amil Zakat Basional (Baznas) serta stakeholder terkait pada rapat yang di gelar di Aula Tolopani, Rabu (29/03/2023)
“Jadi hasil rapat ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Utara tentang besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan nilai konversi harga beras yang berlaku di daerah ini,” ujar Thariq Modanggu.
Diketahui saat ini harga bersa di gorontalo utara berkisar 12 ribu per kilogram, sesuai dengan hasil pantauan oleh dinas Perindagkop dan Ketahanan Pangan sampai pada tanggal 19 maret 2023.
“Dengan hasil klasifikasi tersebut, maka pemda Gorut menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per jiwa,” tandasnya.(Srm)