Scroll keatas untuk lihat konten
Uncategorized

Waspada Propaganda LGBT, Berlindung Dalam Demokrasi

×

Waspada Propaganda LGBT, Berlindung Dalam Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Yati Suharyati, S.Pd
Yati Suharyati, S.Pd

Menghentikan LGBT

Tentu hal ini menjadi permasalahan yang harus dihentikan, namun selama kebebasan menjadi asas dalam kehidupan saat ini dan sistem justru mendukung perilaku LGBT yang kian marak maka tidak akan berhenti isu ini bergulir. Impian epidemi HIV/AIDS yang ditargetkan berakhir pada 2030 dengan strategi triple 90 (90-90-90) akan sia-sia jika sistem tidak menghendaki bahkan dengan tegas melakukan pelarangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berbeda dengan penjagaan oleh Islam, Islam sebagai agama yang sempurna dan memiliki segenap aturan tentang kehidupan mengharamkan pemenuhan kebutuhan seksual yang menyimpang, karena tidak sesuai dengan tujuan diciptakannya naluri seksual. Terkait penyimpangan seksual, aturan Islam menuntun umatnya agar diberikan pengajaran terlebih dahulu dalam rangka memahamkan individu-individu umat. Umat akan dipahamkan mengenai penciptaan manusia yang secara terang dalam Al-Quran disebutkan bahwa Allah hanya menciptakan dua jenis manusia saja, hal itu tertuang dalam surah al-Lail ayat 3, Allah berfirman yang artinya; “demi penciptaan laki-laki dan perempuan”. Tidak ada manusia jenis ketiga atau jenis alternatif lainnya. Ayat ini menjadi landasan pengajaran, sehingga tidak memunculkan pemikiran perempuan ingin menjadi laki-laki atau sebaliknya laki-laki ingin menjadi perempuan, yang membedakan diantara keduanya hanyalah letak ketaqwaan. Sedangkan dalam pemenuhan naluri seksual, Islam mengajarkan pemenuhan dilakukan hanya pada perempuan dengan laki-laki semata.

Namun, tatkala muncul problem penyimpangan sebagaimana LGBT maka  Islam akan memberikan sanksi. Negara berkewajiban memberikan sanksi tegas dan keras terhadap pelaku LGBT sesuai syariat Islam. Sanksi yang diberikan harus disaksikan dihadapan masyarakat secara langsung, dimana saksi tersebut akan membuat jera para pelaku tindak kriminal dan mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan. Menurut Islam hukuman bagi LGBT adalah dijatuhkan dari gedung yang tinggi hingga mati. Walhasil LGBT akan mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan prinsip-prinsip Islam.

Maka Solusi atas permasalahan mengenai LGBT saat ini susah dihentikan ketika sistem masih mendukung perbuatan rusak itu. Sehingga diperlukan solusi hakiki yang bisa menghentikan perilaku dan penyebaran virus LGBT ini yakni dengan kembali pada panduan wahyu, dan dengan segenap hati meyakini Islam sebagai rahmatan lil’alamin, bahwa aturan-aturan Islam memberikan kemaslahatan. Dengan kembali pada prinsip-prinsip Islam posisi negara juga akan kembali adidaya, kembali berfungsi sebagai benteng kokoh yang akan menghalangi penyebaran perilaku sesat bahkan serangan propaganda politik dari kancah dunia sekalipun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *