GORONTALO, mediasulutgo.com – Panitia Khusus (Pansus) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Boalemo. Dalam kunjungan kerja ke Desa Towayu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Pansus menemukan sejumlah fakta mencengangkan terkait ketidaksesuaian pengelolaan lahan dan hak masyarakat.
Anggota Pansus Sawit, Wahyudin Moridu, S.H., menyebutkan bahwa terdapat indikasi pengabaian terhadap keberadaan koperasi lokal yang seharusnya terlibat dalam pengelolaan kebun sawit.
“Kami menemukan fakta bahwa koperasi yang ada di Desa Towayu ini tidak tahu menahu tentang lahan sawit yang dikelola di Kecamatan Paguyaman Pantai,” ujar Wahyu, sapaan akrab politisi PDIP tersebut.
Selain itu, Pansus menerima laporan dari warga yang mengaku tanah milik mereka seluas 7 hektare telah digunakan oleh perusahaan PT Argo Artha Surya tanpa kejelasan hukum dan tanpa adanya keuntungan yang diterima oleh pemilik lahan.
“Sampai saat ini, mereka tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun, bahkan tidak mengetahui bahwa lahan mereka telah beralih status menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” lanjut Wahyu.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan masyarakat. Pansus Sawit berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Boalemo, yang selama ini menjadi sorotan publik. (*)