GORUT, mediasulutgo.com – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu mendorong Warga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat pada pembayaran pajak.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022 dan SPT tahunan 30 April 2022,” ungkap Thariq, Rabu (09/03/2022).
Ini merupakan kewajiban kita dalam menaati aturan yang berlaku. Apalagi saat ini dalam pelaporan SPT Tahunan telah dipermudah secara online dengan e-Filling.
“Ya, tentu sebagai pejabat negara saya patut memberi contoh. Begitu juga dengan teman-teman ASN, harus menjadi pelopor taat melaporkan pajak tahunan. Ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja, tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.
Lanjut Thariq menambahkan, dalam membayar pajak ini, salah satu kepedulian kita dalam mendukung lajunya pembangunan serta kemajuan daerah.
“Membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan laju pembangunan Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Olehnya mari kita lapor SPT hari dan tak perlu menunggu nanti, pajak kuat Indonesia maju,” tandasnya. (TR-05)