Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

UU Nomor 20 Tenaga Kontrak Dievaluasi, Bupati Nelson : Bagi Yang Dimungkinkan Diperpanjang Dengan Anggaran Yang Tersedia

×

UU Nomor 20 Tenaga Kontrak Dievaluasi, Bupati Nelson : Bagi Yang Dimungkinkan Diperpanjang Dengan Anggaran Yang Tersedia

Sebarkan artikel ini
UU Nomor 20 Tenaga Kontrak Dievaluasi, Bupati Nelson : Bagi Yang Dimungkinkan Diperpanjang Dengan Anggaran Yang Tersedia

LIMBOTO Mediasulutgo.com- Pembayaran gaji terhadap P3K di Kabupaten Gorontalo terus meningkat,disisi lain pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran. P3K katakannlah 1.000 orang,tadinya hanya butuh anggaran 1 M sekarang menjadi 3 M.

“Terjadi kenaikan,belum lagi tenaga kontrak yang terus dipertahankan sejumlah kurang lebih 2799 orang,kalau rata-rata perorang menerima 1.000.000 gaji berarti 3 miliar perbulan,dan pertahun kurang lebih 36 miliar anggaran dikeluarkan untuk tenaga kontrak,” terang Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo saat memberikan pembinaan terhadap tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah daerah,selasa (2/1/2024) di Gedung Kasmat Lahay.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Disisi lain kata Nelson,tenaga kontrak ini dibutuhkan,karena di Kabupaten Gorontalo berdasarkan analisis kebutuhan,seharusnya idealnya mengangkat 3 ribuan ASN tetapi karena keterbatasan yang ada maka formasinya baik ASN maupun P3K kebutuhan itu dipenuhi melalui penerimaan tenaga kontrak

“Pada dasarnya,saya sebagai bupati punya inisiatif untuk menerima saudara-saudara sekalian menjadi tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo tambah lagi didorong dan difasilitasi menjadi ASN dan P3K sesuai ketersedian anggaran,”Terang Nelson.

Lanjut Nelson,Dalam rangka perpanjangan,Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sembarangan menerima kembali bahkan merumahkan akan tetapi dilakukan evaluasi. Sesuai dengan UU Nomor 20 mereka harus dievaluasi. Bagi yang dimungkinkan akan diperpanjang dengan anggaran yang tersedia

Bupati Nelson menyebut,tentu bentuk evaluasi dilakukan beberapa tahap. Pertama,berdasarkan kebutuhan, kedua berdasarkan kinerjanya dan itu butuh masukan pimpinan OPD tempat mereka bekerja dan ketiga,evaluasi kompetensi dasar maupun kompetensi bidang.

pada intinya,dirinya menyampaikan,pemerintah daerah masih bersedia merima tenaga kontrak baik yang sudah masuk data base maupun tenaga kontrak tak masuk data base.

“Dengan catatan perlu dilajukan evaluasi. Evaluasinya ada tiga. Evaluasi kebutuhan,evaluasi kinerja dan evaluasi komptensi dasar dan bidang yang dilkakukan BKPSDM,”tandas Nelson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *