LIMBOTO, mediasulutgo.com — Pengusulan hak angket oleh sejumlah Fraksi di Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gorontalo atas surat rekomendasi Bupati Gorontalo tentang pengusulan 2 nama PAW Wakil Bupati (Wabup) dinilai berlebihan
Tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo Sirajudin Hutuba mengatakan hak angket tersebut dianggap salah atau cacat administrasi.
“Saya heran kenapa ini baru dipermasalahkan sekarang, bukannya ini sudah selesai?”ujar Sirajudin, kepada sejumlah media, Selasa (28/7/2020)
Dirinya menambahkan jika memang keberatan dengan surat tersebut seharusnya itu dibahas saat pertama kali surat tersebut diterima.
“Kan aturannya seperti itu. Kalo tidak salah Kita diberi waktu 90 hari untuk mengkoreksi ataupun mengembalikan ke Bupati jika ditemukan adanya kesalahan”jelasnya
Menurut Sirajudin, hak angket memang merupakan kewenangan dewan bersama dengan hak interpelasi serta hak menyatakan pendapat. Namun demikian hingga saat ini tidak ada alasan yang tepat untuk menindak lanjuti hal tersebut.
“Saat itu prosesnya terus berjalan bahkan telah digelar rapat paripurna. Kalau seperti itu, apalagi dasar untuk melakukan angket”bebernya.
Sirajudin berharap para wakil rakyat di parlemen menara tersebut tidak membuat masyarakat bingung dengan melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan
“Seharusnya para anggota DPR kabupaten Gorontalo kedepankan berbuat hal-hal yang sifatnya produktif untuk kemaslahatan Rakyat, janganlah mempertontonkan kepada publik dagelan politik yang membuat semua merasa aneh dan lucu,” Tukas Sirajudin.(*)