Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMOGORONTALOHEADLINES

Unjuk Rasa Di Areal Pertambangan PT Wilmart Byatama Abadi, Ratusan warga Paguyaman Pantai Tuntut Hal Ini

×

Unjuk Rasa Di Areal Pertambangan PT Wilmart Byatama Abadi, Ratusan warga Paguyaman Pantai Tuntut Hal Ini

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan(AMPL) Kecamatan Paguyaman Pantai menggelar unjuk rasa di areal pertambangan PT Wilmart Byatama Abadi desa Limbatihu, Senin, (21/09/2020).

Mereka melakukan protes keras terhadap aktivitas tambang batuan itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mereka juga mendesak penutupan aktivitas perusahaan karena dinilai telah merusak lingkungan, menggunakan tanah sah milik masyarakat sekitar tanpa pemberitahuan dan ganti rugi, serta merusak jalan umum warga.

Selama aksi berlangsung, sejumlah aktivis AMPL Paguyaman Pantai Tasrik Dunggio, Ramli Da’a, Yullius Steven, Rolin Nusi, Ferdi Lopuo secara bergantian menyampaikan orasi terkait masalah yang selama ini terjadi di PT. Wilmart Byatama Abadi. Abdul Rajak Babuntai sebagai salah satu orator dalam aksi itu, dalam orasinya me

“kami menduga perusahaan telah melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu di pemerintahan, baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah kabupaten, sehingga izin penambangan ini keluar.”ujar Abdul Rajak Babuntai salah satu orator dalam aksi itu.

Dia menambahkan masyarakat belum menyerahkan tanah milik mereka ke perusahaan, belum ada kata sepakat dan proses ganti rugi antara perusahaan dan pemilik tanah. “Karena itu kami akan ungkap ini sampai diketahui siapa dalang semua ini”tegasnya.

Selama 1 jam berorasi, pihak perusahaan tak kunjung datang menemui warga.

Kodinator lapangan, Bakri Walangadi diakhir orasinya menyampaikan aksi mereka akan terus berlanjut sampai ada solusi terhadap apa yang menjadi tuntutan mereka.

Dalam aksi tersebut, masyarakat pemilik tanah juga melakukan penutupan akses jalan menuju perusahaan yang merupakan tanah milik masyarakat.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *