LIMBOTO|mediasulutgo.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, memimpin Rapat Evaluasi usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan berlangsung di ruang kerja Sekda, Rabu (15/1/2025).
Rapat evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beberapa waktu sebelumnya telah dibahas catatan sementara persetujuan pembayaran TPP.
“Dalam rapat evaluasi melalui Zoom Meeting bersama Mendagri, ada beberapa arahan yang kami bahas lebih lanjut dengan OPD terkait,” ungkap Trizal.
Salah satu fokus pembahasan, kata Trizal, antaranya menyangkut petunjuk dari Biro Organisasi Kemendagri terhadap pemberian TPP, di mana berdasarkan arahan tersebut, OPD yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi tidak lagi diperbolehkan menerima TPP berbasis beban kerja.
Trizal mencontohkan penyesuaian tersebut berlaku pada Badan Pendapatan Daerah yang menerima insentif pemungutan pajak, serta Puskesmas dan rumah sakit di bawah Dinas Kesehatan yang mendapatkan jasa layanan. Mereka tidak diperkenankan menerima TPP beban kerja, tetapi masih dapat menerima TPP berbasis prestasi kerja.
“Petunjuk dari Biro Organisasi Kemendagri mengharuskan adanya penyesuaian, terutama pada beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi kerja. Tentu hal ini menjadi bahan diskusi lebih dalam,” jelasnya.
Di samping itu,Trizal menegaskan bahwa penyesuaian besaran TPP dilakukan demi mempercepat proses pengusulan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP agar segera mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Target kami adalah mempercepat penyesuaian ini agar persetujuan Perbup TPP segera keluar dari Mendagri, sehingga pembayaran TPP tidak mengalami keterlambatan,” tegasnya.(**)