Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESKESEHATAN

TNI/Polri Bersama Pemda Akan Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan

×

TNI/Polri Bersama Pemda Akan Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gorontalo, Ade Permana
Kapolres Gorontalo, Ade Permana. Foto: Iyal

LIMBOTO, mediasulutgo.com TNI dan Polri akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan yang selama ini dinilai mulai diabaikan oleh masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran covid-19, khususnya di Kabupaten Gorontalo. Untuk diketahui, sampai dengan saat ℵini, Gorontalo masih menduduki peringkat atas terhadap penyebaran virus ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Gorontalo, Ade Permana mengatakan bahwa Pemerintah Pusat meminta kepada TNI/Polri agar bisa bersama-sama Pemda untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal menerapkan protokol kesehatan.

“Tadi kita rapat bersama TNI dan Pemda Kabgor, yang mana tentang pendisiplinan kembali protokol kesehatan. Seperti kita ketahui disemua daerah terjadi peningkatan. Jadi TNI/Polri ini diminta untuk membackup sepenuhnya kepada Pemda untuk kembali mendisiplinkan masyarakat” ungkap Kapolres Gorontalo, Ade Permana di Polres Gorontalo siang tadi. Selasa (18/08/2020).

Rapat tersebut merupakan rapat perdana, untuk meminta masukan kepada semua pihak yang akan terlibat dalam pendisiplinan tersebut. Dititik mana saja yang akan dilakukan oprasi dan dijam berapa.

Dari hasil rapat tersebut disepakati, bahwa TNI/Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu, sebelum melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Setelah itu, seminggu kemudian akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis, kemudian sanksi sosial, dan terakhir adalah denda untuk para pelanggar.

“Kita sudah sepakat, selama satu minggu kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian kita akan melakukan teguran lisan dan tertulis selama seminggu juga. Kemudian berikutnya akan diberikan sanksi sosial, dan terakhir adalah sanksi denda” terang Ade

Untuk sanksi denda kata dia, setiap orang yang melanggar, maka akan didenda dengan biaya 150 ribu rupiah. Ade melanjutkan, untuk titik yang akan dilakukan pendisiplinan ini adalah tempat-tempat umum seperti pasar dan tempat lainnya.

Ia juga meminta kepada setiap Kepala Desa untuk dapat melakukan sosialisasi kepada warganya, bahkan sampai tingkat paling bawah, yakni keluarga.

“Kami minta dari Pemda untuk meninstruksikan kepada setiap Kepala Desa, untuk sampai ketingkat bawah. Bukan hanya RT/RW, tapi sampai keluarga” tutup Ade. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *