BOLMONG|mediasulutgo.com -Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman dan kesadaram hukum, serta mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, Pemerintah Desa (Pemdes) Mogoyungung 1 Kecamatan Dumoga Timur gandeng Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga lakukan penyuluhan hukum di Aula balai Desa Mogoyungung 1. Rabu (06/08/25).
Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, perwakilan BPD dan Kelembagaan Desa lain, serta toko hmasyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Kepala Desa Mogoyungung 1 Robby Kawengian mengungkapkan bahwa pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupansehari-hari.
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya diharapkan dapat menyebar luaskan dan menerapkan serta mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar,” ucap Robby.
Terakhir Robby menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga dalam hal ini Kacapjari karena telah menjadi bagian daripada pemerintah Desa untuk memberikan edukasi kepada perangkat dan unsur elemen masyarakat Mogoyungung 1.
“Terimakasih kepada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang sudah bersedia hadir, mengingat sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan masyarakat, terutama kita sebagai Kepala Desa agar mengerti kesadaran hukum untuk mengelola anggaran desa. Karena terkadang persoalan Desa yang berkaitan dengan Hukum tidak semuanya kita pahami. Maka dengan sosialisasi ini kita bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan Anggaran di Desa,” tutupnya. (Vijay Karundeng)