Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Tindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemda Gorut Gelar Rapat Bersama Forkopimda

×

Tindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemda Gorut Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dilaksanakan di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Selasa (15/09/2020).

Rapat tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Rapat ini kita lakukan untuk membahas penertiban masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, seperti pakai masker saat berada di luar rumah, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak serta hindari kerumunan,” ungkap Indra Yasin kepada awak media usai rapat tersebut.

Iapun mengatakan, sejak dikakukan pemberlakuan new normal life maka hampir seluruh masyarakat tidak lagi mentaati protokol kesehatan.

“Ketidakdisiplinan warga masyarakat muncul setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III di Provinsi Gorontalo dan kemudian masuk pemberlakuan new normal life. Nah, di new normal life ini, masyarakat kelihatan mulai jarang memakai masker. Padahal, justru saat new normal life itu kedisiplinan terhadap protokol kesehatan sudah harus ditingkatkan,” kata Indra Yasin.

Selain itu berkembang dalam rapat tersebut soal pemberian berupa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tentu dalam pemberian sansi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Artinya, kesadaran diri juga penting dalam menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Sesuai Pergub Nomor 41, bahwa pelanggar itu dikenakan denda Rp. 150 ribu, dan bagi para pengusaha Rp. 250 ribu, termasuk sanksi sosial sampai pada penutupan tempat usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Bupati dua periode itu, dimana pada peningkatan penegakan hukum protokol kesehatan, cukup satu peraturan daerah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020.

“Kita tidak lagi membuat peraturan daerah, tapi kita sepakat mengikuti Pergub Nomor 41, dengan membuat peraturan bupati, karena kita tinggal mengikuti. Mengingat, peningkatan disiplin ini harus segera dilakukan,” tutup Indra.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *