Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Tim Sukses NDH Laporkan Robin Bilondatu ke Polisi Karena Diduga Berikan Keterangan Palsu

×

Tim Sukses NDH Laporkan Robin Bilondatu ke Polisi Karena Diduga Berikan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Meys Kiraman melaporkan Robin Bilondatu ke Polisi
Meys Kiraman usai melaporkan Robin Bilondatu ke Polres Gorontalo. Foto: Istimewa

LIMBOTO, mediasulutgo.com Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomaling-Hendra Hemeto (NDH), Meys Irafanto J. Kiraman, melaporkan Robin Bilondatu ke Polres Gorontalo, karena diduga telah memberikan keterangan palsu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Meys melaporkan terduga Robin Bilondatu ke Polres Gorontalo sekitar pukul 23:00 rabu malam. Diduga, Robin telah memberikan laporan palsu terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati Nelson Pomalingo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meys juga mengatakan, padahal pada tanggal 18 september itu sebenarnya saudara Robin Bilondatu sempat memberikan komentar yang berkaitan dengan berita soal pemberian bantuan kepada nelayan tersebut melalui pesan grup whatsapp.

“Yang sejatinya pemberitaan itu sudah diketahui oleh saudara Robin Bilondatu pada tanggal 18 september 2020. Dari keterangan beliau saat diwawancarai para wartawan di KPU, beliau mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada tanggal 30 september 2020” jelas Meys usai memberikan keterangan di Polres Gorontalo, rabu (14/10/2020).

“Komentarnya pada pesan grup itu nanti akan kita lihat apakah ini memenuhi syarat atau tidak, jadi memang ada jejak digitalnya” lanjut Meys.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Meys, dirinya menduga, keterangan yang disampaikan Robin Bilondatu di Bawaslu beberapa waktu lalu itu, yang katanya dia mengetahui berita tersebut pada tanggal 30 september, hanyalah untuk memenuhi syarat melapor ke Bawaslu.

“Kalau Robin mengaku mengetahui sudah mengetahui pada tanggal 18 september, berarti laporan dia itu sudah kadaluarsa, karena sudah lewat 7 hari, sesuai dengan aturan pelaporan yang ada. Ini yang kami lihat janggal” tandasnya. (Iyal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *