MEDIASULUTGO.COM, KOTAMOBAGU-Tim Resmob Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang Pria Berinisial AS alias Rudi (35) pelaku judi togel, warga Desa Poyowa Kecil Kotamobagu Selatan, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 20.30 wita.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut. Unit Resmob Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP petugas memergoki pelaku pengecer sedang mengisi angka pasangan secara online dan saat itu tim langsung melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa uang Rp 981.000, ATM Bank BCA 1 buah, kertas yang bertuliskan angka pasangan togel sebanyak 6 lembar, potongan kertas kosong sebanyak 5 lembar.
Handphone samsung type A 20 S 1 buah.
Akibatnya, AS pun langsung diamankan Tim Resmob ke Mapolres Kotamobagu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain,” ungkapnya.
Mapolres Kotamobagu juga mengapresiasi Apresiasi warga yang turut berperan memberantas judi togel di wilayah Hukum Polres Kotamobagu.
“Informasi warga sangat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus judi togel ini dengan cepat. Polres Kotamobagu tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Ronny)