Scroll keatas untuk lihat konten
ADVETORIALGORONTALOHUKRIM

Tim Opsnal Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Kasus Penipuan

×

Tim Opsnal Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, Mediasulutgo.com Tim Opsnal Polda Gorontalo berhasil amankan pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka.

Terkonfirmasi, Tim Opsnal baru mengamankan satu tersangka dengan inisial MR (40), dan korban penipuan yang teridentifikasi sementara berjumlah lima orang dengan total kerugian mencapai Rp.869.225.000

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Wahyu Tri Cahyono kepada awak media.

Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan penipuan bermula dari laporan salah seorang warga (ES) kepada pihak kepolisian. Di mana, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh UU, AA dan MR (23/03)

“Adapun kasus ini terungkap, ini berangkat dari adanya laporan polisi yang di sampaikan oleh pelapor (ES), dimana adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka.” Jelas Wahyu

Lebih lanjut, pada waktu yang sama kata wahyu, anggota Polda Gorontalo menerima informasi, adanya dua orang pria yang sering meminta uang kepada beberapa orang termasuk kepada pelapor (ES)

“Adapun motif yang dijalankan yakni dengan alasan untuk memenuhi permintaan seseorang yang akan mencairkan dana amanah, dan meminta kepada pelapor (ES) untuk bertemu langsung di lapangan Buladu, Gorontalo.” Ungkap Wahyu

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Polda Gorontalo melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka setelah menerima uang dari pelapor (ES) sebesar Rp.500.000.” tambahnya

Pada saat pemeriksaan di Polda Gorontalo, Kata Wahyu, kedua orang tersangka (UU) dan (AA) merupakan suruhan dari (MR) yang mereka percayai mendapatkan bisikan gaib untuk mencairkan dana amanah dengan dalih menyelamatkan umat

Atas dasar tersebut, Tim Opsnal Polda Gorontalo menindak lanjuti dengan mengamankan tersangka (MR) disebuah rumah kontrakannya yang bertempat di Desa Palulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Sementara itu, saat pemeriksaan, beberapa orang saksi menerangkan kronologi kejadian, dimana pada tahun 2020, tersangka (UU) diperkenalkan dengan seseorang (MR) yang dipercayai oleh UU dan S yang mendapat bisikan gaib untuk mencairkan dana amanah dalam menyelamatkan umat.

Dalam pertemuan tersebut, MR mengajak UU untuk bertemu sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan gaib dalam bentuk simbol, dimana simbol tersebut harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai yang diisyaratkan dalam simbol tersebut

“Contohnya, misalnya simbol tersebut menggambarkan angka 3775, berarti saudara UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp.3.775.000 kepada MR, dengan janji dana amanah akan dicairkan dalam waktu satu dua hari, dan uang yang di setorkan akan dikembalikan kepada si penyetor (UU) dan seluruh hutang akan dilunasi, juga dengan janji (MR) akan memberikan modal usaha kepada korban.” Jelas Wahyu

Berangkat dari situ kata wahyu, UU dengan rutin menyerahkan sejumlah uang kepada (MR) untuk memenuhi syarat pada simbol tersebut. Namun pada bulan Juli 2020, (UU) sudah tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan ke (MR), sehingga (MR) memerintahkan (UU) untuk mencari jamaah lainnya dengan menjalankan motif yang sama untuk memenuhi persyaratan dalam simbol tersebut.

Sampai pada bulan Maret 2021, Pelapor yang juga korban (ES) menemui MR untuk meminta dana amanah agar segera dicairkan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh (MR) dan mengembalikan biaya persyaratan yang diminta oleh (MR). Namun, pada saat ditemui, MR belum mampu mengabulkan permintaan (ES), sehingga (ES) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian

“Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku hanya menggunakan uang yang didapatkan dari korban untuk berhura-hura dan berfoya-foya.” Ujar Wahyu

Saat ini, pelaku sudah ditahan sejak tanggal 24 Maret 2021 di Polda Gorontalo, dan pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun

“Kita masih pada tahap penyidikan, dan ini akan berkembang setelah ada laporan polisi lainnya yang akan masuk kekita.” Tutup Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *