LIMBOTO, mediasulutgo.com — Calon Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, yang menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Nelson, doa dari rakyatlah yang telah menyelamatkan dirinya.
Dirinya juga mengatakan, saat mereka mendatangi masyarakat untuk bersilaturahmi, mereka mengatakan bahwa paslon Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto telah dicoret dari daftar calon.
Akan tetapi, setalah hari ini putusan KPU keluar dan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran, ia merasa lega, dan mengatakan, bahwa semua ini atas doa dari rakyat Kabupaten Gorontalo.
“Terus terang saja, saat kami datang ke rakyat, mereka mengatakan kami sudah dicoret. Tapi alhamdulilah kebenaran hari atas doa seluruh rakyat Kabupaten Gorontalo, maka saya dan pak Hendra menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati” ungkap Nelson di Media Center NDH sore tadi. Sabtu (17/10/2020).
Menurut Nelson, putusan KPU sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang matang. Data yang diperoleh juga falit, karena melibatkan terlapor Nelson Pomalingo, pelapor Robin Bilondatu, bahkan para ahli.
“Putusan KPU tadi sudah didasarkan pada aturan dan prosedur yang benar, bahkan mengumpul data yang akurat. Baik dari saya, bahkan pelapor, dan para ahli. Hasilnya saya tidak salah” kata Nelson.
Nelson menegaskan, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya tidak terbukti. Mengingat pada saat itu dirinya merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang melaksanakan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Seperti yang sudah kita dengar tadi, yang dipersangkakan kepada saya bahwa telah menyalahi aturan, itu tidak terbukti. Yang ada pada saat itu, saya sebagai pemerintah melaksanakan pembangunan. Semuanya demi rakyat, bukan untuk pemilu” terangn Nelson.
Mengingat putusan Bawaslu yang menurutnya telah merugikan dirinya dan seluruh tim Neslon Pomalingo dan Hendra Hemeto (NDH), maka pihaknya akan melakukan tindaklanjut kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui DKPP.
“Karena ini berbeda dengan keputusan Bawaslu, artinya Bawaslu keliru mempersangkakan kepada saya. Maka kami tentunya punya hak untuk melakukan tindak lanjut kepada Bawaslu. Akan kami tindaklanjuti melalui DKPP. Atau mungkin juga berdasarkan kajian, bisa saja itu adalah kriminalisasi, adapun pidana, karena merugikan saya dan pak Hendra” tandasnya. (Iyal)