KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Puluhan pegawai salah satu Toko di Kotamobagu dikabarkan mengundurkan diri. Pasalnya pengunduran diri tersebut disinyalir akibat upah atau gaji yang dibayarkan tidak sesuai bahkan jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah satu karyawan yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan, selain upah yang tidak sesuai, jam kerjapun terlalu panjang.
“Masuk pagi sekitar jam 08.00 Wita sampai jam 22.00 Wita. Sementara gaji yang kami terima jauh dibawah nilai UMP”ungkapnya.
Seperti diketahui UMP Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp. 3.310.723 “namun yang kami terima kurang lebih Rp. 2.000.000 itupun masih dipotong dengan uang makan sebesar Rp. 450.000. Jadi Total yang kami terima hanya sekitar Rp. 1.550.000” jelasnya.
Karena hal itu, dia dan puluhan karyawan lainnya berniat untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja(Disperindaker) Kota Kotamobagu Imran Golonda saat dikonfirmasikan terkait penerapan UMP di Kotamobagu mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek dilapangan
“Kalau untuk Toko Tita, Kami belum mendapatkan informasi dan hingga saat ini belum ada laporan dari karyawan terkait Upah. Jika ada tentunya kami akan segera menindaklanjuti.” tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Toko Tita terkait permasalahan itu.(Ronniy)