Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONGHEADLINESHUKRIMSULUT

Terkait Video penganiyaan Anak Di Domisil, Polisi: Sedang Diproses

×

Terkait Video penganiyaan Anak Di Domisil, Polisi: Sedang Diproses

Sebarkan artikel ini

BOLMONG, Mediasulutgo.com–Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video Viral di Media sosial Facebook dugaan Penganiayaan anak oleh ayah kandung sendiri di Desa Domisil kecamatan Sangtombolang kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.

Dalam keterangan saksi saat di Polsek Bolaang Sangadi Desa Domisil Moonow Sirajuddin Katili( 40) yang merupakan pihak yang bersama-sama tinggal dengan SS dan anaknya yaitu ANS bahwa video dan informasi yang beredar dan ter Posting di salah satu akun Facebook milik “Nuur Chaya Lestari” terkait penganiayaan anak oleh seorang ayah kandung tersebut adalah tidak benar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjelaskan, motif dari pemilik akun Facebook tersebut yang tidak lain merupakan anak tiri dari inisial SS untuk menarik perhatian publik agar membantu membawa anak kandung SS alias ANS kembali ke Manokwari, Papua Barat.

Tak hanya itu, SS kesal karena pihak keluarga istri dan anak tiri yang tidak mau mengirimkan berkas-berkas dokumen surat kelangkapan terkait kelanjutan Sekolah (PAUD) yang masih berada di Monokwari milik anaknya ANS.

Bahkan diketahui, saat ini istri dari SS sekarang ini bersama anak tirinya dengan pemilik akun Facebook kini tinggal di Papua Barat bersama keluarga.

Selanjutnya dalam video yang viral tersebut kejadiannya pada bulan puasa April tahun 2021. Diceritakan saksi, anak SS ini mengalami sakit bisul dan alami luka karena digaruk oleh anaknya. Ia mengirim foto dan video ini ke istrinya, yang sama dalam postingan yang viral di media sosial tersebut.

Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

“Iya sudah diproses dan dilaksanakan penyelidikan terkait video viral yang beredar di media sosial Facebook. Kegiatan penyelidikan ini dilakukan pada hari Senin, 09 Agustus 2021,”kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, diduga penganiaya anak berinisial SS (umur 35 tahun) dan korban seorang anak kandungnya sendiri berinisial ANS (umur 7 tahun).

“Keterangan saksi, semacam rekayasa untuk menggugah publik,” tutur Kapolres.

Saat ini langkah yang dilakukan kata Kapolres, dilakukan interogasi terhadap pihak yang ada di dalam Video tersebut (ayah dan anak) beserta pemerintah desa.

“Juga dilakukan Visum Luar untuk membuktikan ada tidaknya dugaan penganiayaan tersebut,”tutupnya(roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *