BOLMONG, mediasulutgo.com— Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Bolaang Mongondow (Bolmong) Glend Moses Oroh menuding, pengangkatan Ali Imran Aduka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Golkar Bolmong adalah halusinasi politik.
Hal itu disampaikan Glen dihadapan awak media disalah satu kafe yang terletak di kelurahan Tumubui, Kamis (05/08/2021).
Dirinya menambahkan, pengakuan Ali Imran Aduka tentu tidak ada dasar legalitas, sebab untuk jabatan Plh ketua DPD II, SK -nya harus dari DPD I, baru dianggap sah secara aturan main partai.
“Secara organisatoris, pengakuan pribadi Ali Imran Aduka, telah di laporkan kepada DPD I. Diproses untuk surat pemberhentian sebagai pengurus partai di Bolmong,”ungkap Glen.
“Pemberhentian yang dimaksud adalah jabatan di DPD II Partai Golkar Bolmong sebagai Wakil Ketua,”tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Glen, yang dilakukan Ali Imran Aduka, bukan saja melanggar secara politis tapi sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum. Sebab secara illegal menggunakan nama jabatan pada lembaga atau organisasi tertentu.(ronniy)