Scroll keatas untuk lihat konten

HEADLINESBOLMONGBOLMONG RAYASULUT

Terkait Penunjukan PLT Ketua PWI Sulut, Lucky Lasabuda : Itu Tidak Sah Alis Abal-abal

×

Terkait Penunjukan PLT Ketua PWI Sulut, Lucky Lasabuda : Itu Tidak Sah Alis Abal-abal

Sebarkan artikel ini

Bolmong|mediasulutgo.com -Pelaksana Tugas (Plt) Vanny Lopatty bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, versi Kongres Luar Biasa (KLB) Zulmansyah Sekedang, menggantikan Ketua PWI Sulut yang sah yakni Drs. Voucke Lontaan,adalah tidak sah alias abal-abal.

hal itu di tegaskan Sekretaris PWI Bolaang Mongondow (Bolmong) Lucky Lasabuda, pada awak media, Jumat 4 April 2025 sore tadi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bahkan ucap Lucky Lasabuda, adanya pergerakan gelap dengan melakukan manuver pergantian alias Mem-Pltkan Ketua PWI Kabupaten/Kota dari hasil konfrensi PWI yang sah, hal itu bentuk tindakan konyol dan ketidakpahaman saudara Vanny Lopatty dan kawan-kawan mengenai mekanisme dalam berorganisasi berdasarkan PD/PRT PWI.

“Kami tegaskan bahwa Ketum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun, sesuai hasil Kongres PWI tanggal 23 September tahun 2023 di Bandung, AHU Kemenkumhamnya jelas, dan untuk Ketua PWI Sulut yang sah. yaitu, Voucke Lontaan. dan Ketua PWI Bolmong yang sah yakni Sandy Parasana. sehingga kami tidak tau siapa Vanny Lopatty dan apa Wewenang dan Kapasitasnya mem-Pltkan Ketua PWI Bolmong terpilih yang sah, ini lelucon yang tidak lucu,” kata Lucky Lasabuda.

Dikatakan Lucky Lasabuda, bahwa dirinya tidak melarang bagi siapa saja yang berkeinginan bergabung dengan gerbong klaim PWI yang tidak jelas tersebut, alias abal-abal. sebab, mereka itu merupakan bagian dari klaim PWI Kongres Luar Biasa (KLB) versi Zulmansyah Sekedang. Namun, sampai hari ini KLB itu tidak diakui.

“Silakan bagi teman-teman yang berkeinginan bergabung dengan mereka, itu hak individual masing-masing. sebab, kami selaku PWI Bolmong yang sah, hanya akan menindak tegas khusus bagi anggota/pengurus PWI yang ada dalam struktur keanggotaan, lantas semisal membelot. tentunya ada sanksi keras. yaitu, dengan dilakukan usulan pencabutan KTA ke PWI Provinsi Sulawesi Utara, tembusan PWI Pusat,”tegasnya.

Pun begitu terang Lucky Lasabuda, berdasarkan PD/PRT (Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga-red) PWI yang ada, sebuah kongres atau keputusan baru dapat dianggap sah, jika dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah Pengurus Lengkap Daerah (PLD).

Sementara kata Lucky, saudara Vanny Lopatty bukan lagi anggota PWI Sulut, hal ini berdasarkan data yang kami dapat dari PWI Provinsi, bahwa keanggotaannya sudah lama dicabut. Maka demikian, apa yang dilakukan oleh saudara Vanny Lopatty Cs dengan mem-Pltkan Ketua PWI Terpilih yang sah adalah ilegal alias abal-abal, serta bentuk ketidakpahaman dirinya dalam menterjemahkan aturan dalam organisasi PWI.

“Mekanisme mem-Pltkan Ketua PWI terpilih yang sah itu, tidak sekedar dilakukan di warung kopi, lantas simsalabim langsung penyerahan SK Plt kepada pihak lain dengan alasan yang tidak masuk akal,”ujarnya

Tambahnya pula, bahwa proses KLB versi Zulmansyah Sekedang yang dijadikan dasar rujukan saudara Vanny Lopatty Cs itu, hanya dihadiri oleh 8 (delapan) perwakilan Provinsi di Indonesia, dari 38 provinsi, plus Surakarta yang diberikan hak istimewa.

“Kalau proses KLB hanya dihadiri oleh 8 (delapan) perwakilan provinsi, apa itu bisa dijadikan dasar rujukan? harusnya syarat utamanya 2/3, maka minimal 26 perwakilan provinsi. sehingga apa yang mereka lakukan hari ini tidak menimbulkan gejolak apa-apa bagi kami, dan kami PWI Bolmong yang sah, sampai saat ini tetap solid. kalaupun ada satu atau dua orang yang membelot, itu hal biasa. kami anggap itu sebuah dinamika kecil dalam organisasi. namun, sudah kami usulkan ke PWI Provinsi, segera dibekukan keanggotaannya dan cabut KTA PWI nya.” pungkas Sekretaris PWI Bolmong Lucky Lasabuda (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *