LIMBOTO, mediasulutgo.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo Safwan Tahir Bano nampak enggan berkomentar terkait dugaan kasus asusila yang kini dihadapi oleh salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gemilang itu.
Pasalnya kata Safwan, pihaknya baru saja menerima informasi tersebut. “Kita belum bisa memberikan komentar banyak karena ini baru terinformasi. Jadi itu akan ada mekanisme yang mengatur. Tentu kita akan mengacu ke situ,” ungkap Safwan.
Meki demikian, kalau saja terbukti kata Safwan, tentunya akan diproses sesuai dengan mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Ia itu ada indikasi pelanggaran kode etik ASN pasti ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang jelas kita sebagai pemerintah ada peraturan kode etik, ada peraturan pemerintah tentang kode etik ASN, ada PP 53 tetang disiplin PNS itu akan mengatur semuanya, jadi kalau ada indikator pelanggaran kita akan mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Safwan.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo berinisial HST digerebek berduaan dengan istri orang di dalam kamar kost-kosan di Kota Gorontala beberapa waktu lalu.
Ironisnya penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami wanita tersebut.(**)