Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONG RAYABOLSELHUKRIMSULUT

Terkait Penertiban, Marchel: PETI Tolondadu Tidak Ada Masalah Ataupun Komplain Masyarakat

×

Terkait Penertiban, Marchel: PETI Tolondadu Tidak Ada Masalah Ataupun Komplain Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bolselmediasulutgo.com – Marchel Aliu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dari Partai Nasdem sebut pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tolondadu Kecamatan Bolaang Uki tidak bermasalah, Kamis (13/02/25).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan tanpa izin dan melanggar peraturan perundang-undangan dan merupakan perbuatan pidana yang dapat merusak lingkungan dan memboroskan sumber daya alam serta dapat merusak ekosistem yang ada.

 

Sama halnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Desa Tolondadu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui sebuah komentar di akun Facebook Marchel Aliu mengungkapkan bahwa pertambangan emas tanpa izin tersebut tidak ada masalah.

 

“Tolondadu tidak ada masalah, sampai hari ini belum ada satupun masayarakat Tolondadu khususnya Tolondadu 1 yang komplen baik di medsos ataupun demo soal tambang di Tolondadu 1, Trus ngana mo keberatan?”, ungkap Marchel Aliu dalam sebuah komentar di grup Suara Rakyat Bolsel (SRB) dalam postingan Pemerhati BMR.

 

Saat dikonfirmasi Aleg Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal dalam bentuk dan dengan modus operandi apapun itu tidak dapat dibenarkan.

 

“Sebagaimana diatur dalam UU no 4 Tahun 2009 yg kemudian diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan MINERBA”,jelas Marchel.

 

Sementara untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tolondadu 1 memberikan asas manfaat bagi masyarakat selain membuka lapangan kerja juga berkontribusi dalam pembangunan di Desa.

 

“Sehingganya sampai hari ini belum ada masyarakat yg menunjukan sikap keberatan”,Ucapnya.

 

Lanjut Marchel Pemerintah Daerah sampai hari ini belum mengambil sikap terkait maraknya ilegal mining di Bolsel, DPRD sebagi mitra kerja Pemda sudah berinisiatif mengambil langkah dengan mengundang RDP pihak terkait termasuk kepala desa Tobayagan dan Tobayagan Selatan terkait ilegal mining di sigor, dan dalam RDP terkuak bahwa pemdes tobayagan telah menggelar rapat dengan hasil keputusan menghentikan sementara kegiatan di sigor. Tetapi faktanya, pelaku peti tidak mengindahkan hasil rapat pemdes dan tetap melakukan aktivitas. Dengan dasar itu, rapat RDP DPRD memutuskan meminta APH untul melaksanakan penghentian aktivitas dan penutupan tambang ilegal di sigor.

 

“Terakhir Qt pe statement di medsos itu personal, bukan atas nama lembaga, Ngana Muat Kase banyak Qt pe statement ini, jangan sampai beda dengan apa yg Qt ketik!”, Tegas marhel (vijay karundeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *