Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMBOLMONGEKONOMI BISNISHEADLINESSULUT

Terkait Penarikan Kenderaan, Yumi Bonde Tempuh Jalur Hukum

×

Terkait Penarikan Kenderaan, Yumi Bonde Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasulutgo.com|| Yumi Bonde masyarakat Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menempuh Jalur hukum.

Pasalnya, wanita asal Desa Doloduo ini mengaku tidak terima kenderaan roda empat miliknya ditarik secara sepihak oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tanpa proses yang sudah diatur undang-undang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Alhamdulillah tadi saya sudah ketemu dengan pengacara yang akan mendampingi dalam kasus ini. Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata”ungkap Yumi, Selasa (23/1/2023)

Yumi menjelaskan bahwa alasan perampasan kendaraan bermotor tersebut hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan dan diiming-imingi oleh program restrukturisasi angsuran.

Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, dirinya diharuskan membayar biaya penarikan kendaraan sekitar 15 juta rupiah.

“Sebelumnya saya hanya terlambat 2 hari. Saat membayar, sistem pembayaran di minimarket tidak bisa. Namun saat saya membayar dikantor MTF, tiba-tiba mobil saya diambil dan tidak dikembalikan lagi”jelasnya.

Untuk itu sebagai upaya akhir dirinya mempercayakan kasus ini kepada hukum melalui pengacaranya.

Sementara itu pihak MTF Kotamobagu saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mempersilahkan Debitur tersebut untuk menempuh jalur hukum. “Semua kami kembalikan ke yang bersangkutan”ungkap Moh Idel bagian penanganan kredit macet di MTF Kotamobagu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *