Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESHUKRIMKOTAMOBAGUSULUT

Terkait Pemberitaan, Direktur PT. TJB Lapor 2 Media Online Ke Dewan Pers

×

Terkait Pemberitaan, Direktur PT. TJB Lapor 2 Media Online Ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Terkai pemberitaan, Direktur PT. Totabuan Jaya Bersama (TJB) Irwanto Sanusi melaporkan dua Media Online di Kotamobagu kepada Dewan Pers.

Pasalnya kedua media online itu dinilai telah memuat berita tanpa ada klarifikasi dan terindikasi mencemarkan nama baik perusahan yang dipimpinnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Pers Rilis yang disampaikan kepada Redaksi media ini, Sabtu (26/3/2022), Direktur PT TJB Irwanto Sanusi mengatakan, semua perizinan sudah dilengkapi.

“PT Totabuan Jaya Bersama memiliki izin-izin seperti yang dipersyaratkan. Tiba-tiba saja diterbitkan berita fitnah dan bohong. Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya.

Irwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Pers, dan berharap hal itu akan segera ditindak lanjuti. Meski demikian dirinya enggan menyebutkan kedua media online yang dilaporkan tersebut.

Akibat pemberitaan tersebut, Irwanto mengaku perusahannya mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.

“Apalagi pemberitaan yang dilansir dua media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” sesalnya.

Dijelaskannya, tindakan oknum Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, menurutnya, seseorang Wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *