Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESPOLITIKSULUT

Terkait Insiden Pembakaran Panji Partai, DPC PDI-P Bolmut Tindaklanjuti Instruksi Ketum

×

Terkait Insiden Pembakaran Panji Partai, DPC PDI-P Bolmut Tindaklanjuti Instruksi Ketum

Sebarkan artikel ini

BOLMUT, mediasulutgo.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri Putri geram, atas adanya insiden pembakaran Panji Partai (Bendera) PDI-P, yang diduga dilakukan oleh massa aksi pada tanggal 24 Juni 2020 bertempat di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta berkaitan dengan dinamika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila.

Atas kejadian tersebut, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil sikap menyampaikan laporan ke Polda dan Polres se Sulut melalui DPD dan DPC PDI-P se Sulut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berkaitan dengan hal itu, Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menindaklanjuti surat Nomor : 045/EKS/DPD.21/VI/2020 tentang Laporan dan Pernyataan Sikap yang tertanggal, Manado, 27 Juni 2020.

“Kami, pengurus DPC dan PAC PDI-P se Bolmut sudah menindaklanjuti surat Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey. Itu juga intrusi dari Ketua DPP PDI-P pusat,” Kata Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Bolmut Abdul Zamad Lauma didampingi Carles Sumaily staf Ahli Fraksi PDI-P, kepada media ini, Senin (29/06/2020) sore.

Dikatakan Zamad, Ketua DPC PDI-P Bolmut Amin Lasena yang juga Wakil Bupati Bolmut dan Anggota Fraksi PDI-P belum sempat hadir bersama-sama.

“Pak Wakil Bupati dan anggota Fraksi belum sempat hadir karena ada rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda di hari dan jam yang sama,” Tuturnya. (Dolvin)

Diketahui, Poin-poin dalam surat laporan dan pernyataan sikap diantaranya:

1. Peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan serta isu komunis yang
dilontarkan oleh massa aksi bukan hanya bentuk serangan terhadap PDI
Perjuangan tetapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin ;

2. Bahwa kejadian tersebut merupakan suatu bentuk anarkisme serta upaya dan
keinginan untuk memecah belah persatuan bangsa yang tidak dapat dibenarkan ;

3. Karena hal tersebut, kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas
mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan, serta menangkap kelompok-kelompok yang menyebarkan isu kebencian yang ingin memecah belah persatuan bangsa ;

4. Meminta kepada pihak kepolisian di Sulawesi Utara untuk melakukan upaya
preventif agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *