BOLMUT, mediasulutgo.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri Putri geram, atas adanya insiden pembakaran Panji Partai (Bendera) PDI-P, yang diduga dilakukan oleh massa aksi pada tanggal 24 Juni 2020 bertempat di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta berkaitan dengan dinamika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila.
Atas kejadian tersebut, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil sikap menyampaikan laporan ke Polda dan Polres se Sulut melalui DPD dan DPC PDI-P se Sulut.
Berkaitan dengan hal itu, Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menindaklanjuti surat Nomor : 045/EKS/DPD.21/VI/2020 tentang Laporan dan Pernyataan Sikap yang tertanggal, Manado, 27 Juni 2020.
“Kami, pengurus DPC dan PAC PDI-P se Bolmut sudah menindaklanjuti surat Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey. Itu juga intrusi dari Ketua DPP PDI-P pusat,” Kata Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Bolmut Abdul Zamad Lauma didampingi Carles Sumaily staf Ahli Fraksi PDI-P, kepada media ini, Senin (29/06/2020) sore.
Dikatakan Zamad, Ketua DPC PDI-P Bolmut Amin Lasena yang juga Wakil Bupati Bolmut dan Anggota Fraksi PDI-P belum sempat hadir bersama-sama.
“Pak Wakil Bupati dan anggota Fraksi belum sempat hadir karena ada rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda di hari dan jam yang sama,” Tuturnya. (Dolvin)
Diketahui, Poin-poin dalam surat laporan dan pernyataan sikap diantaranya:
1. Peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan serta isu komunis yang
dilontarkan oleh massa aksi bukan hanya bentuk serangan terhadap PDI
Perjuangan tetapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin ;
2. Bahwa kejadian tersebut merupakan suatu bentuk anarkisme serta upaya dan
keinginan untuk memecah belah persatuan bangsa yang tidak dapat dibenarkan ;
3. Karena hal tersebut, kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas
mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan, serta menangkap kelompok-kelompok yang menyebarkan isu kebencian yang ingin memecah belah persatuan bangsa ;
4. Meminta kepada pihak kepolisian di Sulawesi Utara untuk melakukan upaya
preventif agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari khususnya di wilayah Sulawesi Utara.