BOLMONG|mediasulutgo.com – Sikap tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib diacungi jempol.
Pasalnya dalam waktu dekat akan mengundang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) terkait dengan dugaan belum mengantongi izin Amdal.
Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Mangabarani mengatakan, PT BDL belum memiliki Amdal terungkap saat pertemuan langsung DPRD Bolmong dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta belum lama ini.
Selain terkait Amdal kata politisi Golkar itu, saat pertemuan dengan kementrian ESDM juga terungkap beberapa hal diantaranya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023.
“Menguak hasil pertemuan dengan kementerian ESDM kami berencana akan memanggil perusahaan yang bersangkutan termasuk juga Dinas terkait.”ungkapnya.
Sulhan juga menambahkan bahwa saat ini PT BDL masih menggunakan Amdal tahun 2009.
“Dari hasil yang kami temukan terungkap PT BDL masih menggunakan izin Amdal pada tahun 2009. Sampai saat ini juga, perusahaan tersebut belum melaporkan DBH ke dinas terkait,”jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut Sulhan pun menegaskan akan memberikan sangsi tegas terkait dengan perusahaan yang coba-coba tidak patuh pada aturan.
“Tentu ada sangsi tegas jika kemudian segala ketentuan yang wajib dilakukan perusahaan tidak terpenuhi. Termasuk menghentikan sementara segala aktivitas perusahaan tersebut,”tegasnya
Sementara itu Dirut PT BDL melalui Ronal Saweho mengungkapkan, terkait undangan sampai pagi ini pihak perusahaan belum menerima undangan dari DPRD.
“Untuk undangan sampe pagi ini belum ada dari pihak DPRD kabupaten”, pungkasnya.(**)