GORUT, mediasulutgo.com – Anggota DPRD terpilih Herson Hadi dari PDIP dapil 4 Kecamtan Monano dan Anggrek pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 belum lama ini, bakal tak akan dilantik.
Pasalnya Herson Hadi tersandung persoalan hukum (money politic) yang melibatkan dirinya, telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dan terbukti bersalah.
Sebelumnya, Herson Hadi telah ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorut nomor 473 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, ketika dikonfirmasi membenarkan perubahan SK tersebut.
Kata Sofyan, keputusan tersebut telah diubah oleh KPU Gorut melalui penerbitan keputusan nomor 474 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut yang baru.
“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Gorut kemudian menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan tahapan yang berlaku,” ungkap Sofyan.
“Kami juga telah mendapatkan petunjuk teknis terkait langkah yang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan terkena dampaknya. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” tandasnya.(Srm)