Kotamobagu, mediasulutgo.com —Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu berhasil meringkus AP alias Amrin (28thun) Warga kelurahan kotabangun Kecamatan Kotamobagu timur provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (20/10/2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi: No.pol.: LP/B/436/X/2021/Sulut/Spkt/Res Ktg,20 Oktober 2021.
Amrin diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu karna diduga sebagai pelaku penikaman di desa bungko Kecamatan Kotamobagu selatan.
Kasad Reskrim polres Kotamobagu AKP Angga Maulana,SIK.SH.MH mengatakan
Tim Resmob menindak lanjuti laporan masyarakat adanya peristiwa penikaman yang terjadi di kos-kosan desa Bungko yg dilakukan oleh AP alias Amrin terhadap korban lk.HAVIS CAHYADI LOMPAD yg di ketahui adalah warga desa Bungko Kecamatan Kotamobagu selatan,
Selanjutnya tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tim berkoordinasi dngan informan yg ada diwilayah kelurahan kotabangon setelah tim melakukan penelusuran dari informan bahwa tsk AP alias Amrin berada di rumah dinas eks Bupati Bolmong di jln ilongkow tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Imran dugaan pelaku penikaman.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar terduga pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Kotamobagu.dan saat ini sedang di lakukan sidik oleh sat Reskrim polres Kota.(ronniy)