Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESSOSIAL BUDAYA

Taukah Anda? Prosesi Pencatatan Perkawinan Bagi Non-Musim Dilakukan Di Disdukcapil

×

Taukah Anda? Prosesi Pencatatan Perkawinan Bagi Non-Musim Dilakukan Di Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Prosesi Pencatatan Perkawinan Non-Muslim
Prosesi Pencatatan Perkawinan Non-Muslim oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna. Foto : Iyal

LIMBOTO, mediasulutgo.comKebanyakan orang mengetahui prosesi pencatatan perkawinan secara agama muslim biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KAU). Sedangkan untuk prosesi pencatatan sipil perkawinan bagi non-muslim dilakukan di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) diwilayah masing-masing.

Muhtar Nuna, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengatakan bahwa, setiap pencatatan perkawinan bagi agama non-muslim dilakukan di Disdukcapil, agar bisa dinyatakan sah secara hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk warga yang beragama non-muslim, untuk perkawinan secara agama, itu dilaksanakan oleh pemuka agama masing-masing dan secara agama sudah sah, tapi secara hukum belum sehingga perlu adanya pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pejabat pencatatan nikah, dan itu merupakan tugas dari Disdukcapil” Ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Muhtar Nuna usai melakukan prosesi pencatatan perkawinan bagi non-muslim kemarin. Sabtu (04/07/2020).

Muhtar juga mengungkapkan, pelayanan pencatatan perkawinan bisa dilakukan kapan saja, bahkan kata dia, sekalipun hari libur, pihaknya tetap akan melakukan pelayanan.

Adapun fungsi dari pencatatan perkawinan ini, lanjut Muhtar, untuk kepastian hukum perkawinan kedua mempelai, dan yang kedua untuk perlindungan hukum, misalnya jika terjadi perceraian maka hak asuh anak dan hal lainnya dapat diketahui.

“Fungsi dari pencatatan sipil ini yang pertama untuk kepastian hukum terhadap kedua mempelai yang sudah menikah secara agama, maka secara negara juga harus dipastikan statusnya. Kemudian yang kedua untuk perlindungan hukum. Jika terjadi sesuatu maka akta perkawinan ini menjadi dasar. Misalnya terjadi perceraian, maka hak asuh anak dapat diketahui disini” Terang Muhtar

Lebih lanjut, kata dia, pencatatan perkawinan bagi non-muslim ini sudah ke empat kalinya dilakukan selama kepemimpinannya, dan ia juga mengakui bahwa kemarin ada yang meminta untuk melakukan pencatatan sipil tapi tertunda karena pandemi covid-19.

“Ini sudah kali keempat kami melakukan hal ini di Disdukcapil selama saya memimpin. Kemarin juga ada yang meminta tapi karena masih pandemi covid-19 maka tertunda” Tutup Muhtar (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *