Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMBOLMONGBOLMONG RAYAHEADLINESSULUT

Tanpa Rekomendasi Camat, Pemberhentian Perangkat Desa Doloduo dinilai Cacat Hukum

×

Tanpa Rekomendasi Camat, Pemberhentian Perangkat Desa Doloduo dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Doloduo
Kantor Desa Doloduo (Foto: Istimewah)

BOLMONG|mediasulutgo.com — Polemik Pergantian Perangkat Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat diduga sepihak serta tidak berdasarkan regulasi dan dinilai cacat hukum.

Pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan tanpa surat rekomendasi Camat mencerminkan kegagalan dalam birokrasi pemerintah Desa Doloduo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, secara sepihak Sangadi memberhentikan jabatan dua perangkat desa masing-masing Faisal Bonde.,S.IP dan Amin Mokoagow tanpa melalui proses penjaringan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sangadi Doloduo  Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian perangkat desa, yang tidak didukung dengan surat rekomendasi dari Kecamatan.

Diketahui, Pergantian perangkat Desa di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b.permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Faisal Bonde saat dikonfirmasi menguapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait dengan pemecatan sepihak kepadanya.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan larut begitu saja, karna ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum pemberhentian sepihak tanpa ada surat rekomendasi dari Kecamatan,”Sesal Faisal.

Lebih lanjut Faisal menegaskan jika langkah hukum yang ditempuh tidak berpihak pada kebenaran aturan maka dirinya akan layangkan persoalan ini sampai ke PTUN.

“Kami sudah menyurat baik ke Dinas PMD maupun pemerintah Kabupaten dalam hal ini Asisten 1, untuk segera melakukan tindakan tegas terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Sangadi yang bersangkutan”,Tegas Faisal.

Menanggapi persoalan tersebut Robby Manery selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengaskan bahwa tindakan semena-mena Sangadi Doloduo terhadap perangkatnya mencerminkan perilaku yang tidak terpuji bahkan jika terbukti, maka ini merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”, Tegas Robby.

Lanjut Roby, sementara dalam Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Untuk memutus mata rantai pemberhentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian perangkat desa secara sepihak”, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sangadi Doloduo Ahmad Safrun Mokoagow membenarkan pergantian dua perangkatnya tersebut.

Adapun terkait dengan pergantian perangkat Desa Doloduo sudah melalui kordinasi dengan Pimpinan Kecamatan Dumoga Barat baik secara lisan dan tulisan.

“Keduanya di berhentikan karena sudah tidak konsisten dan telah melakukan pengabaian dalam melaksanakan tugas, tidak berdomisili di wilayah Dusun padahal sudah bertandatangan pernyataan diatas materai 10.000 tentang kesiapan untuk tinggal di wilayah dusun,”Terangnya.

Lebih lanjut kata Ahmad Safrun, Yang bersangkutan telah menyatakan pengunduran diri sebagai perangkat desa secara terbuka di media sosial (Medsos), selaku Sangadi dinya juga sudah tiga kali memberikan surat teguran kepada 2 orang yang di berhentikan tersebut.

“Kalau saya mempertahankan jabatan kedua perangkat desa tersebut, daerah akan memiliki kerugian bukan hanya masyarakat dalam hal pelayanan kemasyarakatan dan konsekwensinya harus diberhentikan,”Jelasnya. (Vijay Karundeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *