Scroll keatas untuk lihat konten
SULUTBOLMONGBOLMONG RAYAHEADLINES

Surat Pemecatan 6 Aparat Desa Mogoyunggung Bakal digugat ke PTUN

×

Surat Pemecatan 6 Aparat Desa Mogoyunggung Bakal digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Aparat desa

BOLMONG, mediasulutgo.com — Surat Pemecatan 6 Aparat Desa oleh Sangadi (Kades-red) Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut) bakal digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya pemberhentian tersebut dinilai sepihak hanya karena polemik berbeda pilihan saat pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bolmong saat itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami rencananya akan ajukan gugatan hukum atas pemecatan kami ke PTUN. Masi dalam Proses pelegkapan surat gugatan.” ungkap mantan sekdes Max Pandeong kepada Mediasulutgo.com, Sabtu (30/07/2022)

Dia mengaku sangat kecewa karena secara  tiba-tiba melakukan pemecatan sepihak. “Padahal kami sangat loyalitas terhadap sangadi.”ujarnya.

“Apa dasar kami mau diberhentikan? Tidak ada dasarnya sama sekali. Pada pilsang kemarin saya ketua panitia pilsang dan sejauh ini kami loyal terhadap sangadi terkait proses pemerintahan berjalan,” kesalnya.

Sementara itu Sangadi (Kades-red) Desa Mogoyunggung Dina Fitria Tumbelaka S.Kep menjelaskan, penonaktifan keenam perangkat Desa itu sudah melalui mekanisme dan seObjektif mungkin.

Hal itu menurutnya merujuk perda No 2 Tahun 2019. ” Para perankat tersebut tidak menunjukan loyalitas terhadap pimpinan, saat ini keenam perangkat tersebut masih status pemberhentian sementara”jelasnya.

Sehingga kemudian apa yang berkembang diluar,  adalah tidak benar.

“Pemberhentian itu sudah melalui mekanisme, dan masing-masing oknum perangkat desa tersebut telah di Plt, sehingga mereka pun sudah tidak wajib mengatasnamakan sebagai perangkat Desa Mogoyunggung, karena sudah di non aktifkan dari jabatannya,”tegasnya.

“Pergantian ini saya sudah konsultasikan ke Camat. Atas petunjuk maka diberikan Plt (Pelaksana tugas) untuk menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan supaya roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik,” tegas Sangadi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penerbitan SK Pemberhentian tersebut bukan tanpa alasan tetapi telah melewati proses yang sangat objektif.

“Saya telah melakukan sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis bahkan ada yang menerima 7 kali teguran tertulis yang akhirnya mendapat sanksi Pemberhentian Sementara pada bulan lalu (Juni) namun tetap tidak menujukan perubahan sikap dan malah dengan semena-mena menyerang saya melalui media bahkan melayangkan laporan ke atasan saya tanpa klarifikasi terlebih dahulu”tutupnya.(Ronniy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *