Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINES

Solusi Hakiki Pemberantasan LGBT Tak Terlegalkan di Negeri

×

Solusi Hakiki Pemberantasan LGBT Tak Terlegalkan di Negeri

Sebarkan artikel ini
Solusi Hakiki Pemberantasan LGBT Tak Terlegalkan di Negeri

Oleh : Nurhayati W. Laba, S.Pd (Aktivis Dakwah)

OPINI, mediasulutgo.com — Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.

Dalam penyataannya beliau mengatakan bahwa sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan LGBT di Indonesia. Menurut dia, masyarakat Indonesia harus terus diberikan edukasi tentang larangan seks di luar ikatan pernikahan.

Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.
Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand.

Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki – tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.

Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC.

Dari berbagai keputusan yang di buat oleh beberapa negara dalam hal pelegalan LGBT ini. negara indonesia jangan sampai ikut arus seperti yang mereka lakukan.

Aktivitas LGBT haruslah di berantas sampai ke akar-akarnya agar generasi hari ini tak akan ikut terpengaruh dengan aktivitas yang jelas sangat menyimpang dan melanggar syariat. namun usaha ini tidaklah menjadi opsi yang secara totalistas memberantas komunitas LGBT yang sudah menyebar di negri ini.

Hal ini disebabkan karena kaum yang melawan fitrah ini dianggap sebagai kaum minoritas yang membutuhkan perlindungan dan persamaan hak hidup sebagai warga negara di indonesia. Dan dilindungi atas nama HAM.

Padahal kerusakan yang ditimbulkan oleh LGBT ini sangat berdampak buruk bagi generasi bangsa ini. Maraknya polemik LGBT dalam negeri disebabkan karena tidak adanya kebijakan yang tegas atas perbuatan menyimpang ini.

Terlebih lagi kita masih berada dalam tatanan kehidupan demokrasi yang menjamin berbagai kebebasan berperilaku dengan landasan hak asasi manusia. Dan buruknya lagi penghapusan LGBT dari daftar penyakit mental telah diditetapkan oleh WHO. aktivitas LGBT ini dianggap sebagai perilaku normal bukan kelainan mental.

Dan mirisnya lagi telah ada hari gay sedunia. Ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis. Namun hanya 3 negara yang mengangap aktivitas ini sebagai tindak kriminal. (Republika.12/02/2016)

Jika hari ini Aktivitas LGBT adalah suatu hal yg dipandang biasa. Maka berbeda hal ini dalam pandangan islam. Islam memandang perbuatan setiap manusia haruslah terikat dengan hukum syara secara totalitas. Dan dalam islam perbuatan maksiat adalah perbuatan yang sangat menyalahi syariat islam. Begitupun dengan LGBT ini jelas perilaku yang mereka lakukan termaksud dalam aktivitas maksiat yang jelas sangat diharamkan oleh Allah SWT.

Untuk itu dalam hal untuk menghalangi pelegalan LGBT di negeri ini Sebagai gantinya, Negara seharusnya mengadopsi sistem ideologi Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna, syariat yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia.

Selanjutnya Negara akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut :

Pertama, Negara menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam dengan melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.
Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT. Rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Rakyat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Kedua, Negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.
Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ dengan benar, yaitu dengan pernikahan syar’i. Negara pun akan memudahkan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.

Ketiga, Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat, sehingga tak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan dll) untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.

Keempat, Jika masih ada yang melakukan, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Di dalam Kitabnya Fiqh Sunnah jilid 9, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa para Ulama fiqh telah sepakat atas keharaman homoseksual dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman berat. Hanya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan. Dalam hal ini dijumpai tiga pendapat. 1. Pelakunya harus dibunuh secara mutlak. 2. Pelaku dikenai had zina. 3. Pelaku diberikan sanksi berat lainnya.

Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapapun berpikir berkali kali untuk melakukan hal tersebut.

Di samping Negara yang berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing.

Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga.
Islam juga memerintahkan kepda masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya agar taat kepada perintah juga larangan Allah dan Rasul-Nya.

Etika ada kemunkaran (pelanggaran hukum syariat) oleh para pelaku LGBT ini, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi sosial , tidak mendiamkannya.

Hanya Negara yang menerapkan islam yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut. LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan islam. Di dalam naungan islam, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan mewujud sebagaimana yang telah Allah tetapkan yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *