Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Sinkronisasi Mapping Penataan dan Pemutakhiran Program Mengacu Pada Permendagri

×

Sinkronisasi Mapping Penataan dan Pemutakhiran Program Mengacu Pada Permendagri

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin mengatakan Sinkronisasi Maping Pemetaan dan Pemutakhiran Program dalam sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Penyusunan APBD 2021 mempedomani pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat lanjutan sinkronisasi mapping pemetaan dan pemutakhiran program, kegiatan serta sub kegiatan dalam SIPD, yang dilaksanakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (19/10/2020).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi untuk tahun ini juga penyusunan APBD tahun 2021 menggunakan Aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang modifikasi dan klarifikasi perencanaan. Nah, sehingga pemetaan program dan kegiatan OPD sesuai dengan Permendagri No.90 tahun 2019,” ungkap Ridwan Yasin.

Bahkan, dirinyapun mendukung dan merespon baik tentang kegiatan pelatihan sinkronisasi mapping pemetaan dan pemutakhiran program dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Untuk itu, diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan APBD.

“Jadi kegiatan ini kaitannya dengan perubahan regulasi tahun ini, terkait perencanaan dan penganggaran yang dinamis dan signifikan. Sehingga, terkait dengan hal itu, maka pemerintah daerah diminta untuk menyamakan nomenklatur, klasifikasi dan kodefikasi program tersebut,” ujarnya.

Ia berharap melalui pelatihan ini semua peserta dapat melakukan mapping program dan kegiatan, yang sifatnya lebih mengarah kepada kepentingan – kepentingan masyarakat itu sendiri.

“Nah, ketika ini masuk pada pra RKA dan pembahasan RKA nanti di DPRD, dampak program dan kegiatannya lebih terarah pada kepentingan – kepentingan masyarakat. Kemudian ketika masuk pada SIPD nanti akan sangat dengan mudah. Karena kegiatan tersebut merupakan hal baru, sehingga menjadi suatu keharusan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tutup Ridwan. (Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *