BOALEMO, mediasulutgo.com – Pj. Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM, membuka acara sosialisasi terkait Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Bupati Boalemo Nomor 87 Tahun 2019 tentang Benturan Kepentingan. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Amalia ini juga mengangkat topik mengenai implementasi sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. (05/09/2024).
Dr. Sherman Moridu menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai perubahan dalam penilaian jabatan fungsional.
“Sebelumnya, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan langsung oleh atasan. Namun dengan terbitnya Permenpan RB ini, penilaian dapat dilakukan oleh atasan langsung,” ujar Dr. Sherman.
Ia juga menambahkan bahwa tindak lanjut teknis atas Permenpan RB ini, termasuk pengaturan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional, telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023.
“Dalam hal penilaian kinerja fungsional, pejabat penilai, Yaitu atasan langsung, diharapkan mampu membangun komunikasi yang intensif melalui kinerja dialog dan melakukan pemantauan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Tamzil Satria, serta Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Boalemo, Supandra Nur, ST. Acara ini juga diikuti oleh para pimpinan OPD dan kasubag kepegawaian dari setiap OPD di lingkungan Kabupaten Boalemo.
Penjabat Bupati Dr. Sherman berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga dengan sosialisasi ini, semua dapat memahami dan mengelola jabatan fungsional dengan baik dan sesuai aturan,” tutupnya.